Foto: Bupati Klungkung I Made Satria menerima kedatangan Tim Penilai Verifikasi Lapangan Indikasi Geografis (IG) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Senin (22/9).
Klungkung, KabarBaliSatu
Upaya melestarikan warisan budaya sekaligus memperkuat ekonomi kreatif terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Senin (22/9), Bupati Klungkung I Made Satria menerima kedatangan Tim Penilai Verifikasi Lapangan Indikasi Geografis (IG) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung. Pertemuan ini juga dihadiri Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Klungkung, I Ketut Budiarta, bersama jajaran terkait.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Satria menyampaikan apresiasi atas langkah verifikasi lapangan yang dilakukan sebagai bagian dari proses pendaftaran Indikasi Geografis Kain Tenun Cepuk, produk tenun khas Desa Tanglad, Nusa Penida. Ia berharap tim penilai dari Kemenkumham dapat memberikan pendampingan berkelanjutan agar para pengrajin semakin memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap produk lokal.
“Saya berharap tim ini terus melakukan pendampingan dan mendorong para pengrajin tenun cepuk untuk mendaftarkan produk dan inovasi lokal mereka agar mendapatkan pelindungan hukum,” ujar Bupati Satria. Menurutnya, pendaftaran Indikasi Geografis (IG) bukan sekadar pengakuan, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga keaslian, kualitas, dan nilai historis kain tradisional yang telah diwariskan turun-temurun.
Bupati Satria menegaskan bahwa pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Indikasi Geografis akan memberikan dampak positif yang nyata bagi perekonomian daerah. “Dengan mendaftarkan produk Kain Cepuk sebagai indikasi geografis, keaslian dan keunikan produk tersebut dapat dijaga, dan kekayaan budaya daerah tetap lestari,” tegasnya.
Lebih jauh, Bupati Satria menjelaskan bahwa perlindungan hukum akan membuka peluang yang lebih besar bagi para pengrajin untuk mengembangkan pasar, baik di tingkat nasional maupun internasional. “Ini bukan hanya tentang menjaga identitas budaya, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pengrajin di Desa Tanglad. Dengan adanya IG, produk kita akan memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih tinggi,” ujarnya.
Kepala BRIDA Klungkung, I Ketut Budiarta, menambahkan bahwa proses pendaftaran IG Kain Tenun Cepuk telah melalui tahapan riset, dokumentasi, dan pengumpulan bukti historis untuk memastikan keaslian produk. “Kami terus mendampingi para pengrajin agar setiap proses berjalan sesuai standar yang ditetapkan Kemenkumham. Tujuannya agar kain cepuk diakui secara resmi sebagai kekayaan intelektual khas Klungkung,” jelasnya.
Tim penilai dari DJKI Kemenkumham menyambut baik komitmen Pemkab Klungkung dalam memperjuangkan perlindungan HKI dan Indikasi Geografis. Mereka menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pengrajin, dan masyarakat agar produk-produk budaya seperti Tenun Cepuk dapat terus berkembang sekaligus terlindungi dari klaim pihak luar.
Langkah ini diharapkan menjadi titik awal bagi Klungkung untuk memperluas pendaftaran indikasi geografis bagi produk lokal lainnya, sehingga warisan budaya dan ekonomi kreatif daerah dapat berkembang sejalan dengan kemajuan zaman. (kbs)

